Ayo Bergabung Bersama Kami Dan
Lengkapi Sertifikasi Anda...
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) kami telah berhasil mendapatkan sertifikasi lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang berlaku hingga tahun 2026. Sertifikasi ini menandakan bahwa LSP kami telah memenuhi standar dan kriteria yang ditetapkan oleh BNSP untuk penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.
Sertifikasi ini merupakan pengakuan atas kualitas dan kredibilitas proses sertifikasi yang kami lakukan. Dengan lisensi ini, LSP kami memiliki wewenang untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi di bidang yang ditetapkan, serta memberikan sertifikat yang diakui secara nasional kepada individu yang telah lulus evaluasi kompetensi sesuai dengan standar BNSP.
PT. Lembaga Sertifikasi Teknologi Informatika telah resmi memperoleh Sertifikat Izin Usaha dengan nomor 1305220032994. Surat ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur berbagai aspek terkait perizinan dan operasional perusahaan di Indonesia.
Surat Izin Usaha ini mengesahkan bahwa PT. Lembaga Sertifikasi Teknologi Informatika memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikat ini memberikan hak kepada perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha secara sah, khususnya dalam bidang sertifikasi kompetensi di sektor teknologi informatika.
Sertifikat Akta Notaris merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh notaris, yang berfungsi sebagai bukti sah mengenai tindakan hukum atau pernyataan yang telah dilakukan dan disepakati oleh pihak-pihak terkait. Sertifikat ini mencakup detail mengenai pembuatan akta notaris, termasuk identitas para pihak, isi perjanjian atau keputusan, serta tanggal dan tempat pembuatan akta tersebut.
Akta Notaris ini diterbitkan berdasarkan permintaan dari pihak-pihak yang terlibat dan harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Dokumen ini memegang kekuatan hukum yang mengikat dan menjadi bukti yang sah di hadapan hukum mengenai perjanjian atau tindakan yang telah dilakukan.
PT. Lembaga Sertifikasi Proses Teknologi Informatika telah mendapatkan Sertifikasi Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas, yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sertifikasi ini merupakan bukti resmi bahwa perusahaan telah diakui sebagai badan hukum yang sah dan telah memenuhi semua persyaratan hukum yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Dengan pengesahan ini, PT. Lembaga Sertifikasi Proses Teknologi Informatika juga berhak melakukan berbagai tindakan hukum atas nama perusahaan, termasuk dalam transaksi bisnis, perjanjian kontrak, dan kewajiban perpajakan.
Surat Pengesahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ini memberikan legalitas dan otoritas kepada PT. Lembaga Sertifikasi Teknologi Informatika untuk menjalankan operasionalnya dengan penuh kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ini juga menunjukkan bahwa perusahaan diakui sebagai entitas yang kompeten dan sah dalam industri teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP berfungsi sebagai alat identifikasi resmi dalam administrasi perpajakan dan digunakan untuk keperluan pelaporan dan pembayaran pajak.